caleg bekasi - Indonesia nampaknya masih tetap cukuplah diberkati. Di dalam berita memilukan menangnya beberapa terduga korupsi di Pemilihan kepala daerah serentak beberapa waktu lalu, muncul satu berita baik yang cukuplah menyejukkan. Tahun kedepan, dengan sah, bekas terpidana masalah korupsi dilarang turut penentuan legislatif DPR, DPRD propinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Berita bahagia itu dikatakan langsung oleh Komisioner Komisi Penentuan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi.
Ketentuan mengenai tidak diperbolehkannya bekas koruptor untuk nyaleg itu tertuang dalam Ketentuan KPU (PKPU) Nomer 20 tahun 2018 mengenai Penyalonan Anggota DPR, DPRD propinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
Awal mulanya, cuma bekas terpidana atas masalah narkoba serta pelecehan seksual pada anak yang tidak bisa turut penentuan legislatif. Saat ini telah ditambah terpidana masalah korupsi.
Tentunya muncul banyak kontroversi berkaitan dengan ketentuan itu. Meskipun di dukung oleh beberapa tokoh serta instansi, akan tetapi ketentuan ini kenyataannya ditentang oleh beberapa fraksi di DPR banyak yang menampik ketentuan itu sebab dipandang melanggar hak asasi seorang.
“Sikap KPU ini melanggar hak asasi seorang. Yang dapat batasi hak politik seorang cuma pengadilan berdasar pada ketetapan sidang,” kata anggota Komisi II Fraksi Golkar Firman Soebagyo.
Seirama dengan Firman, anggota Komisi II Fraksi PDIP Komarudin Watubun ikut mengutarakan ketidaksetujuannya pada ketentuan itu.
“Yang saat ini belumlah jadi koruptor kan belumlah pasti malaikat. Bisa jadi ia sebab belumlah ketahuan. Yang telah bekas terpidana korupsi ikut belumlah pasti akan lakukan itu kembali,” tuturnya.
Untunglah, walaupun banyak ditentang, akan tetapi KPU masih bersikeras untuk selalu memperjuangkan ketentuan itu. Karena, dalam politik, korupsi adalah sisi dari kejahatan mengagumkan.
Ketentuan ini diinginkan dapat menepis serta menyadarkan diri banyak bekas narapidana korupsi yang lama telah ngebet pengin nyaleg. Wong ya telah sadar jika dianya bekas narapidana korupsi, masih tetap saja ngotot rincian calon legislatif. Narapidana korupsi cocoknya ya rincian haji, agar dapat meminta ampunan Allah di tanah suci sana, bukannya rincian jadi calon legislatif.
Tetapi ya bagaimana, buat sebagian orang di Indonesia ini, nyaleg sudah jadi seperti hoby, bahkan juga pola hidup. Suatu yang benar-benar sangat susah untuk di hilangkan.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "MANTAN NAPI KORUPSI RESMI DILARANG IKUT PEMILIHAN LEGISLATIF 2019"
Posting Komentar